detikNews
Polri Tak Boleh Sembarangan Tarik Penyidik di KPK
Penarikan 20 penyidik Polri di KPK sempat menjadi perdebatan karena dikhawatirkan dapat menganggu kinerja KPK. Dalam draf revisi UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK, Polri dilarang sembarangan menarik penyidiknya di KPK sebelum bekerja minimal 2 tahun.
Minggu, 30 Sep 2012 14:16 WIB







































