detikNews
TAP MPR Kembali Masuk Jadi Peraturan Perundang-undangan
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (TAP MPR) kembali masuk sebagai salah satu jenis produk peraturan perundang-undangan. Hal ini tertuang dalam perubahan UU Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Jumat, 22 Jul 2011 19:18 WIB







































