Ketua majelis hakim Dedy Ari Saputra kasus pencemaran nama baik terdakwa Nikita Mirzani mengungkap alasan mempercepat sidang yang dilakukan pada hari ini.
Sidang Nikita Mirzani digelar hari ini di Pengadilan Negeri Serang, Senin (21/11). Sidang yang dijadwalkan pekan depan disetujui Majelis Hakim untuk dipercepat.
Pengacara Dito Mahendra menilai dakwaan yang diberikan kepada Nikita Mirzani oleh JPU sudah cermat. Nikita terancam hukuman penjara dan denda Rp 12 miliar.
Kuasa hukum Dito Mahendra, Yafet Rissy, mendorong majelis hakim Pengadilan Negeri Serang tak mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Nikita Mirzani.