detikNews
29 Kg Ganja dan Ribuan Pil Ekstasi Dimusnahkan Kejari Bandung
Barang bukti narkotika dan psikotropika dari 341 perkara yang telah diputuskan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung, Rabu (17/7/2013). Terdiri dari 29,7 kilogram ganja, 324 gram sabu-sabu, serta ribuan pil ekstasi, calmlet, dumolid, alprazolam dan fixsitas.
Rabu, 17 Jul 2013 13:56 WIB







































