Sepasang suami istri warga Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, berinisial T dan R diamankan polidi lantaran menjual daging sapi dioplos dengan celeng.
Selama enam tahun atau sejak 2014 suami-istri di Bandung Barat ini jual daging sapi dioplos celeng. Mereka mendapatkan daging celeng dari pemasok di Sukabumi.