detikOto
Terlibat Kecelakaan Jangan Kabur, Ancaman Sanksinya Berat
Jika terlibat kasus tabrak lari, sanksinya cukup berat. Bisa dipidana penjara tiga tahun atau denda paling banyak Rp 75 juta.
Senin, 15 Jul 2019 10:41 WIB







































