Bea Cukai Selamatkan Uang Negara Rp 1.05 Miliar
Selama bulan September 2011 hingga Januari 2012, Bea Cukai Jatim I menindak 9 kasus peredaran barang kena cukai ilegal hasil tembakau (rokok). Dengan penindakan itu, kerugian negara yang dapat diselamatkan mencapai Rp 1,05 milyar.
Rabu, 01 Feb 2012 12:26 WIB







































