detikNews
Polisi Amankan 2 Perangkat TV Kabel Warga
Gara-gara menyiarkan siaran langsung piala dunia 2010, Polres Lumajang mengamankan dua perangkat reciever TV Kabel milik dua warga. Mereka terancam hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.
Selasa, 15 Jun 2010 11:27 WIB







































