Mafia sabu, Ramli, divonis hukuman mati karena menyelundupan 70 kg sabu dari balik penjara. Ramli juga dihukum penjara seumur hidup untuk kasus pertama.
Ramli melibatkan anak dan istrinya mengimpor sabu dari Malaysia. Hanya dihukum seumur hidup, ia tidak kapok. Kini ia dijatuhi hukuman mati untuk kasus terbaru.