Direktur PT GTI, Indah Catur Agustin, diduga menyalahgunakan dana investasi bodong Rp 220,3 miliar untuk membeli aset mewah. Tuntutan penjara 15 tahun diajukan.
Kasus pengemudi Mercedes-Benz C300 dicegat kelompok mata elang atau debt collector saat melintas di kawasan Ancol, Pademangan, Jakarta Utara dimediasi.