Mahkamah Konstitusi menolak gugatan terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka untuk Pilpres 2024, menyatakan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.
Hakim MK sempat menyoroti salah satu pasal dalam PKPU nomor 19 tahun 2023 dalam sidang gugatan terkait syarat pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Eks Ketua KPU jelaskan status ijazah Gibran! Hasyim Asy'ari sebut dokumen penyetaraan ijazah Gibran dari UTS Insearch Sydney dan University of Bradford.
KPU menanggapi putusan MK terkait ijazah Gibran Rakabuming. MK tidak menemukan bukti ijazah setara SMA, namun tidak mendiskualifikasi Gibran sebagai Wapres.