Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memproses Warga Negara Indonesia (WNI) yang tergabung dalam sindikat penipuan online di sektor keuangan atau scam di Kamboja.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan dua aturan baru terkait pengembangan industri Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) dan aset keuangan digital.
Tiga pejabat tinggi OJK, termasuk Ketua Dewan Komisioner, mengundurkan diri. Ini sebagai bentuk tanggung jawab moral untuk mendukung pemulihan sektor keuangan.