detikInet
Pelaku Prostitusi Online Bisa Didenda Rp 1 Miliar
UU Informasi dan Transaksi Elektronik berperan untuk mengontrol peredaran konten di dunia maya. Termasuk bagi pelaku prostitusi online, hukuman penjara 6 tahun dan denda Rp 1 miliar bisa menjeratnya.
Selasa, 17 Feb 2009 12:42 WIB







































