detikNews
Bermesraan di Hotel, Kepsek dan Wakilnya di Aceh Dihukum 30 Cambukan
Kepsek perempuan dan Wakilnya yang laki-laki dihukum 30 cambukan. Keduanya terbukti bermesraan di kamar hotel di Aceh.
Jumat, 20 Des 2019 08:49 WIB







































