Salah satu terdakwa, Rosalina, mengaku mengenal terdakwa lainnya, Harvey Moeis. Harvey memperkenalkan diri dari perusahaan PT Refined Bangka Tin (RBT).
Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT) smelter swasta yang diwakili Harvey Moeis, Suparta, divonis 8 tahun penjara dan membayar uang pengganti Rp 4 triliun.
Terdakwa kasus korupsi timah, Harvey Moeis, bicara soal duit-duit 'CSR' dari perusahaan-perusahaan swasta yang dikumpulkannya. Dia mengaku itu bukan CSR.
Dua petinggi PT Refined Bangka Tin (PT RBT), yakni smelter swasta yang diwakili Harvey Moeis, dituntut 8 dan 14 tahun penjara di kasus dugaan korupsi timah.