Kejagung memeriksa 3 tersangka untuk mencari tahu sumber dana suap pemberian vonis lepas perkara korupsi pengurusan izin ekspor CPO atau bahan minyak goreng.
Kejagung mencari tahu motif ketua majelis hakim Djuyamto, pemberi vonis lepas di kasus ekspor minyak goreng, menitipkan uang Rp 500 juta lebih ke satpam.
Ketua majelis hakim Djuyamto, yang memberi vonis lepas korupsi ekspor bahan baku minyak goreng, sempat menitipkan tas berisi uang kepada satpam PN Jaksel.
Jaringan "mafia" internasional mengambil keuntungan dari orang miskin di Kenya dengan tawaran untuk menjual ginjal. Penerimanya termasuk dari Jerman dan Israel.