Kejari Lombok Tengah memamerkan uang rampasan korupsi Rp 3,1 miliar dari tiga terpidana. Ini sebagai komitmen pemulihan aset negara dan pemberantasan korupsi.
Pendiri Ponpes Pati, AS (51) ditangkap setelah mencabuli puluhan santriwati. Pelaku melakukan aksi biadabnya itu berkali-kali ke korban selama 4 tahun.