Pukat UGM memiliki sejumlah saran kepada KPK dalam menangani kasus Bank Century. Terlebih, hingga kini KPK belum juga menuntaskan kasus korupsi tersebut.
Pukat UGM menilai putusan praperadilan PN Jakarta Selatan yang memerintahkan KPK menetapkan tersangka terhadap Boediono dkk tidak memiliki landasan hukum kuat.