detikFinance
Ingat! Tak Daftarkan Pegawai ke BPJS Bisa Dipenjara dan Denda Rp 1 M
Dalam UU No.4 Tahun 2004, setiap tenaga kerja berhak mendapat perlindungan jaminan sosial, dan perusahaan wajib mendaftarkan pegawainya.
Kamis, 04 Sep 2014 18:37 WIB







































