Hampir semua sektor bisnis mengalami pukulan berat karena adanya pandemi virus Corona (COVID-19). Hal itu juga terjadi kepada industri minyak kelapa sawit
Pengadilan Negeri Makassar menolak gugatan Indosat yang akan melakukan PHK terhadap karyawannya. Terkait putusan tersebut, Indosat memberikan tanggapannya.