detikInet
Nigeria Hukum Penipu Internet Rp 2,3 Triliun
Pengadilan Nigeria telah mendakwa seorang wanita untuk kasus penipuan di internet. Wanita tersebut dikenai 2,5 tahun hukuman penjara setelah terbukti menipu lewat e-mail hingga menyebabkan kerugian Rp 2,3 triliun.
Senin, 18 Jul 2005 10:40 WIB







































