PBNU menerbitkan SE mengenai PPKM darurat dan pelaksanaan salat Idul Adha. PBNU meminta agar salat Idul Adha di kawasan PPKM darurat tak digelar di masjid.
Dalam aturan baru PPKM darurat, tidak ada lagi penyebutan penutupan masjid. Ternyata aturan itu direvisi setelah ada protes dari masyarakat dan para ulama.
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka merevisi aturan PPKM Darurat, yakni soal jumlah peserta hajatan hingga pelaksanaan salat Idul Adha. Berikut isinya.
Pemprov Sumatera Barat mengizinkan pelaksanaan salat Idul Adha 1442 H di seluruh kabupaten/kota. Keputusan ini mengikuti fatwa dan maklumat MUI Sumbar.