detikNews
Jamaah Haji Non Kuota Bisa Gugat Pengirimnya Kalau Merasa Dirugikan
Sejumlah jamaah haji non kuota yang rela membayar sampai Rp 80 juta ternyata mendapat akomodasi yang tidak mumpuni di Tanah Suci. Kemenag menilai para jamaah haji non kuota bisa menggugat pihak yang mengirimnya ke Tanah Suci.
Senin, 22 Sep 2014 22:06 WIB







































