Hakim Akui Kasus Bocah Penyengat Lebah Tak Pantas Disidangkan
Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya mengatakan sidang dengan terdakwa DYD (9) tidak layak disidangkan. Kasus ini seharusnya bisa diselesaikan secara kekeluargaan. PN prihatin dengan kasus itu.
Senin, 01 Feb 2010 13:49 WIB







































