Rumah Dirobohkan, Sundari Terus Gugat Pemkot
Tak terima rumahnya dieksekusi, Sundari pemilik rumah Jalan Kenjeran 246 terus melakukan gugatan ke Pemkot Surabaya. Langkah ini dilakukan karena uang ganti rugi tak sesuai dengan keinginan.
Kamis, 15 Jan 2009 11:41 WIB







































