detikNews
100 Mobdin Pemkab Mojokerto Dibolehkan untuk Mudik, Ini Syaratnya
Pejabat eselon II dan III di Pemkab Mojokerto diperkenankan mudik ke kampung halaman dengan menggunakan mobil dinas (mobdin).
Rabu, 06 Jun 2018 15:24 WIB







































