detikNews
Bule Penadah Benda Sakral Divonis 5 Bulan, Warga Bali Demo
Pengadilan Negeri Gianyar yang memvonis WN Italia Roberto Gamba (50), penadah benda sakral (pratima), selama lima bulan penjara menuai kontoversi. Warga Bali berunjuk rasa menuntut Kejari Gianyar mengajukan banding atas putusan tersebut.
Selasa, 01 Feb 2011 12:04 WIB







































