Kenaikan UMP 2022 DKI menjadi Rp 225 ribu menimbulkan pro dan kontra. Wagub DKI Ahmad Riza Patria menegaskan pemutusan UMP Jakarta tak dilakukan secara sepihak.
Diana mengatakan sebagian besar Pengusaha di DKI telah menyatakan tetap akan mengikuti UMP Tahun 2022 yang telah ditetapkan oleh Dewan Pengupahan DKI Jakarta.
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) meminta kepala daerah meniru langkah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang merevisi upah minimum provinsi