detikNews
Lagi, Anggota Paskhas AU Dipecat dan Dihukum Penjara
Satu lagi anggota Paskhas TNI AU dihukum karena terlibat dalam pembunuhan warga sipil. 5 Rekan yang membantunya divonis antara 8-12 bulan penjara.
Selasa, 11 Des 2007 23:33 WIB







































