detikFinance
PRT di Jakarta Seharusnya Terima UMP Rp 2,2 Juta/Bulan
UMP ini juga bukan hanya untuk pekerja formal namun pekerja informal seperti pembantu rumah tangga (PRT), sopir, hingga tukang kebun pun dapat nilai yang sama.
Selasa, 20 Nov 2012 19:32 WIB







































