detikNews
Jemaah Silakan Kritisi Soal Pelayanan Haji Khusus dan Haji Non Kuota
Demi menjamin peningkatan pelayanan dan perlindungan terhadap jemaah haji khusus, Kementerian Agama cq Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh (Ditjen PHU) menerbitkan peraturan tentang tata cara pendaftaranm, dengan menerapkan prinsip first come first served.
Senin, 01 Feb 2010 08:00 WIB







































