Sidang hari ini hanya dihadiri oleh pihak Inara Rusli sebagai penggugat. Virgoun dan tergugat lainnya, yakni Direktorat Hukum dan HAM, mangkir dari sidang.
Badai yang tergabung dalam 'AKSI' (Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia), mendukung hak pencipta lagu mendapatkan bayaran royalti langsung lewat Direct License
Ndhank Surahman Hartono mengaku hanya mendapat royalti Rp 250 ribu sampai Rp 500 ribu untuk lagu Mungkinkah. Ndhank pun mempertanyakan nilai segitu layak tidak?
Pada Rabu (3/1/2024) seharusnya digelar sidang perdata terkait hak royalti empat lagu yang diklaim Inara Rusli terhadap Virgoun. Sayangnya sidang harus ditunda.