Pemerintah resmi mengeluarkan Inmendagri terbaru untuk libur Natal dan Tahun Baru. Pembatasan kapasitas hingga ganjil-genap tempat wisata pun diterapkan.
Pemprov DKI mempertimbangkan pemberlakuan syarat SIKM saat PPKM level 3. Wagub DKI Riza Patria mengatakan rencananya SIKM akan diberlakukan selama libur Nataru.
Mendagri Tito Karnavian menerbitkan Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021, yang satu di antaranya memuat aturan di tempat wisata selama periode Natal dan tahun baru.