Terdakwa kasus penodaan agama Ahmad Musadeq dituntut JPU dengan pidana 4 tahun penjara. Pria berkumis yang dijuluki nabi palsu itu dinilai telah melakukan penodaan agama yang melukai hati umat Islam.
Ratusan polisi telah memenuhi di sejumlah sudut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjelang pembacaan tuntutan terdakwa kasus penodaan agama itu, Ahmad Musaddeq.
100 Orang FPI yang menghadiri sidang kasus penodaan agama dengan terdakwa Ahmad Mussadeq memaki-maki pendukung Mussadeq. Pendukung Mussadeq cengar-cengir.
"Saksi palsu! Saksi palsu!" teriak beberapa pengunjung sidang Ahmad Mussadeq. Teriakan itu menggema saat tokoh NU Said Agil Siradj menjadi saksi bagi Mussadeq.
Sidang kasus penodaan agama dengan terdakwa Ahmad Musaddeq urung menghadirkan keterangan saksi yang meringankan (a de charge). Pasalnya, saksi dari JPU batal hadir.
Gara-gara krisis percaya diri alias pede, Wahyu Sanjaya berpetualang mencari jati dirinya. Pemuda ini pun akhirnya mencari jalan Tuhan dengan berguru kepada Musaddeq.