Selain bantuan untuk pemaksaan gijzeling, Polri juga memberikan bantuannya dalam pengawalan selama penagihan, intelejen, penyidikan, dan penegakan hukum lain.
Tiga aset tanah dan bangunan seorang pengusaha pakan ternak berinisial D di Blitar, disita Kantor Pajak Pratama setempat.Pengusaha menunggak pajak Rp 3,6miliar.