KPK resmi menetapkan politisi Demokrat Angelina Sondakh sebagai tersangka kasus dugaan suap wisma atlet. Mantan Putri Indonesia itu akan segera ditahan setelah pemberkasan selesai.
KPK melayangkan surat kepada Kemenkum HAM untuk mencekal Angelina Sondakh dan I Wayan Koster. Cekal atas keduanya dimohonkan untuk jangka waktu satu tahun.
Ketua KPK Abraham Samad mengundang para wartawan untuk jumpa pers pada pukul 14.00 WIB. Namun, entah apa penyebabnya, acara untuk mengumumkan perkembangan baru kasus wisma atlet tersebut ditunda satu jam.
Fraksi Partai Demokrat (FPD) DPR terus mencari tahu keberadaan Angelina Sondakh paska pencekalannya oleh KPK. Hingga kini, PD belum mengetahui keberadaan Angie.
Nama Angelina Sondakh dan I Wayan Koster berkali-kali disebut dalam sidang lanjutan Wisma Atlet dengan terdakwa M Nazaruddin. KPK rupanya telah mengajukan permohonan cekal atas keduanya.
Partai Demokrat (PD) belum tahu apakah Angelina Sondakh akan naik status tersangka dalam kasus suap Kemenpora atau tidak. Demokrat memilih menunggu dan menghormati proses hukum di KPK.