Untuk mengoptimalkan pengawasan di wilayah perairan nusantara, pemerintah melalui Kemehub memiliki Indonesian Integrated Monitoring System On Navigation.
Pemerintah mengantongi Rp 3,92 triliun dari pajak pertambahan nilai (PPN) perusahaan internasional berbasis digital, termasuk Netflix, Spotify, hingga TikTok.