detikNews
Beri KPK Wewenang Verifikasi LHKPN, 70% Kasus Suap Bisa Diatasi
KPK harus diberikan kewenangan memverifikasi Laporan Hasil Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN). Dengan kewewenang yang dimiliki seperti itu, 70 persen masalah penyuapan dapat diatasi.
Kamis, 16 Sep 2010 23:43 WIB







































