detikNews
Kasus Ganja, Bassist Boomerang Hubert Henry Divonis 16 Bulan Penjara
Bassist Boomerang Hubert Henry divonis 1 tahun 4 bulan atau 16 bulan penjara. Henry dinyatakan bersalah telah mengkonsumsi ganja.
Kamis, 14 Nov 2019 17:09 WIB







































