Pemerintah menghapuskan biaya Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) TKI berstatus Pekerja Asing Tanpa Izin (PATI) di Malaysia yang akan pulang ke tanah air.
Presiden SBY menegaskan perpanjangan darurat sipil di Aceh diperlukan untuk memelihara kesinambungan dan memberikan solusi penyelesaian Aceh secara adil dan bermartabat.