detikNews
MK Putuskan Syarat 3/4 Kuorum Hak Menyatakan Pendapat DPR Inkonstitusional
MK mengabulkan permohonan Bambang Soesatyo cs terkait syarat mengajukan Hak Menyatakan Pendapat DPR. Pemohon meminta agar Pasal 184 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 perihal kuorum dicabut.
Rabu, 12 Jan 2011 16:50 WIB







































