Setya Novanto memberikan kesaksian dalam sidang kasus korupsi proyek e-KTP. Duduk sebagai terdakwa dalam persidangan itu adalah mantan anggota DPR Markus Nari.
Setya Novanto mengajukan sidang Peninjauan Kembali (PK) atas vonis 15 tahun penjara terkait kasus e-KTP. Menurut saksi ahli hukum pidana, Chairul Huda, pengadilan salah pasal dalam menjerat Setya Novanto.
Di tengah menjalani hukuman 15 tahun penjara karena terbukti melakukan korupsi dalam proyek e-KTP, Setya Novanto mengajukan Peninjauan Kembali atas kasusnya.