Bila ada transaksi pembayaran di RI menggunakan uang selain rupiah, termasuk dirham maka bisa dipidana. Hal ini sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.
Transaksi menggunakan non rupiah melanggar pasal 21 UU mata uang, dengan sanksi pidana kurungan paling lama 1 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 200 juta.
Vaksinasi COVID-19 di Jawa Tengah dimulai hari ini. Pemprov Jateng mencatat ada 70 orang nakes di Kota Semarang yang terdaftar ikuti vaksinasi namun tak hadir.
Dinas Perhubungan Klaten mulai menerapkan sanksi gembok bagi kendaraan yang parkir sembarangan. Tiga truk angkutan kena batunya digembok petugas hari ini.