"Jika ternyata plat nomor dan STNK itu dipalsukan, maka Komisi III minta agar soal ini diproses hukum secara pidana berdasarkan KUHP dan UU Lalin," kata Arsul.
AKP Fadli Amri menduga bahwa pelat nomor dinas Polri yang digunakan Kevin Kosasih adalah palsu. Bila terbukti, maka dirinya terancam dipenjara selama 6 tahun.