detikNews
Bebaskan Terdakwa Perkosaan, Hakim Ini Nilai Pelaku & Korban Suka Sama Suka
Hakim Lulik Djatukumoro membebaskan AL dari tuduhan pemerkosaan karena menilai pelaku dan korban melakukan persetubuhan atas dasar suka sama suka. Namun Lulik kalah suara dengan 2 hakim lainnya.
Sabtu, 17 Mei 2014 10:40 WIB







































