detikNews
Putusan MK 'PK Bisa Berkali-kali' Bikin Ruwet Hukum Indonesia
Jika PK pertama ditolak, maka kini terpidana dapat melakukan PK untuk kedua kali dan seterusnya. Hal ini seiring dengan keluarnya putusan MK yang menghapus pasal 286 ayat 3 KUHAP.
Jumat, 07 Mar 2014 07:37 WIB







































