detikNews
Lexie M Giroth Divonis 1 Tahun
Dinilai terbukti bersalah dalam penyuntikan formalin dan pemalsuan dokumen, terdakwa kasus kematian Cliff Muntu, Lexie M Giroth, dijatuhi hukuman 1 tahun penjara.
Kamis, 27 Sep 2007 14:57 WIB







































