Pemerintah kembali mengubah libur dan cuti bersama 2021. Ini kali kedua pemerintah merevisi daftar libur nasional dan cuti bersama 2021. Begini perjalanannya.
Salah satu syarat yang harus dipenuhi CPDB jenjang SMK yaitu tidak memiliki kendala fisik dalam KBM sesuai kompetensi keahlian. Ini alur dan syarat lengkapnya.
Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana melalui SK Nomor 466 Tahun 2021 telah menetapkan alur proses pelaksanaan PPDB untuk jenjang PAUD. Bagaimana isinya?