Korban kecelakaan diduga dipicu kebut-kebutan sekelompok pemotor di Jalan Pajajaran, Bogor Utara, meninggal. Korban meninggal saat perawatan di rumah sakit
Seorang ABK KM Bandar Nelayan 31, NA (41), ditemukan meninggal di Pelabuhan Benoa setelah mengeluh sakit. Polisi tidak menemukan tanda kekerasan pada tubuhnya.
Tenor KPR bervariasi hingga 40 tahun. Jika nasabah meninggal, utang bisa lunas jika ada asuransi jiwa. Tanpa asuransi, ahli waris tetap bertanggung jawab.