Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta akan memutus perkara Pinangki terkait suap fatwa MA Djoko Tjandra. Putusan akan dibacakan pada Senin, 8 Februari.
Pinangki Sirna Malasari, melalui pengacaranya, menyampaikan duplik atau tanggapan atas replik jaksa atas nota pembelaan (pleidoi) yang disampaikan Pinangki.
Jaksa meminta hakim tolak pleidoi dan menjatuhkan hukuman untuk Pinangki dalam kasus suap fatwa MA. Jaksa yakin Pinangki memperoleh uang dari Djoko Tjandra.
Pinangki Sirna Malasari mengungkapkan penyesalannya dalam sidang nota pembelaan pleidoi. Pinangki menyesal hidupnya hancur karena terseret kasus Djoko Tjandra.
Jaksa Pinangki meluapkan emosi dalam sidang pleidoi di kasus suap dan TPPU fatwa MA Djoko Tjandra. Dia menangis meminta pengampunan hakim agar divonis ringan.